Minggu, 15 Desember 2013

Aji Sumur Kejayan




Aji Sumur Kejayan merupakan bentuk pengabdian seorang anak kepada kedua orang tuanya dan sekaligus sebagai sebuah tata cara untuk mendapatkan ridha dan restu orang tua atas keseluruhan sikap dan rencana baik yang hendak dicapai dan dikerjakan oleh seorang anak. Anak shaleh adalah anak yang segala tindakan dan perbuatannya selalu selaras dengan ajaran agama serta mendapatkan restu orang tua sebagai bukti dan pengakuan terhadap keberadaan orang tua yang telah menyebabkan kelahiran dirinya. Karena bukankah sorga itu berada di bawah telapak kaki ibu? Aji Sumur Kejayan merupakan singkapan untuk memperjelas keberadaan sorga di bawah telapak kaki sang ibu. 

Sebuah tata cara untuk mendapatkan restu dari kedua orang tua yang ditandai dengan bercucuran air mata orang tua, karena mereka merasa amat sangat terharu dan bangga terhadap sikap dan perilaku anaknya yang dilaksanakan melalui ritual keagamaan yang diridhai Allah swt, disebabkan karena sebuah ikatan emosi luluh pada saat seorang anak memberikan semua pengakuan dan ucapan terima kasih yang dengan melalui sebuah ‘pengakuan’, yaitu sembah sungkem yang teramat istimewa yang tidak pernah diterima sebelumnya.
Hal tersebut di atas tidak mudah untuk digambarkan dengan sebuah ungkapan yang pendek yang terbatas hanya sekedar haru karena sebuah kebaikan dari anak yang dihadirkan oleh anak sendiri pada keridhaan orang tua. Lebih dari itu, rasa bangga dari orang tua juga tidak selalu menghadirkan cucuran air mata yang berakhir pada pelukan kasih penuh kehangatan dari orang tua terhadap sikap shaleh anaknya. Tentu saja bakti anak dapat melahirkan kebanggaan di hati orang tua, tapi orang tua tidak akan memberikan ‘secangkir air mata’ kepada anaknya semata karena bakti. Hal inilah yang akan kami sajikan kepada para pembaca agar dapat menjalankan pelajaran berharga ini demi kesuksesan di dunia dan akhirat, jaya selamanya, seumur-umur jaya, yang kami sebut dengan Sumur Kejayan.
Buku kecil ini mencoba untuk menjelaskan tahapan-tahapan dan tata cara yang harus dilakukan oleh setiap orang yang hendak mencapai kesuksesan dunia dan akhirat yang diiringi dengan restu dan ridha dari kedua orang tua dalam setiap langkah dan kegiatan kebaikan yang hendak dicapai. Semoga Allah swt memberikan kekuatan kepada kita semua untuk selalu dijalan-Nya.



*** Informasi lebih lanjut hubungi 081 322 990 419 atau 081 911 312 907 (Mukhtar)

Rabu, 20 November 2013

Pengantin Cirebon



 RESENSI:


Pengantin Cirebon merupakan bagian dari adat yang telah diselenggarakan turun-temurun di Cirebon. Keberadaan Cirebon sendiri yang merupakan Caruban (campuran), merupakan tempat berkumpulnya berbagai macam orang beserta budayanya telah berlangsung sejak abad prasejarah, sejarah serta perkembangan yang menonjol di Cirebon adalah pada abad ke-5 dan 15. Cirebon yang saat itu bernama Caruban Nagari, dipimpin oleh seorang wali terkemuka, dengan Keraton Pakungwati sebagai tempat pemerintahannya.
Sebagaimana lazimnya orang yang hidup bermasyarakat, mereka akan menciptakan budaya, peradaban  beserta produknya. Pernikahan adalah gerbang awal untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Secara fitrah, manusia berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, kebutuhan untuk melangsungkan keturunan, serta kebutuhan untuk memperoleh ketentraman dari pasangan hidupnya dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan bermasyarakat menuntut adanya sistem norma dan nilai. Sejak itulah muncul yang dinamakan pernikahan.
Pernikahan dari hari ke hari secara terus-menerus, turun-temurun, kemudian berkembang seiring kondisi lingkungan dan nilai yang dianutnya, sehingga kemudian muncullah produk budaya dalam pernikahan. Semisal adanya ritual khusus sebelum dilangsungkannya pernikahan.
Berkembangnya Cirebon sebagai sebuah kesultanan pada abad ke-16 turut mempengaruhi perkembangan sejarah dan budaya dalam hal pengantin Cirebon. Adanya suatu kesultanan tentu secara tidak langsung menciptakan suatu sistem tertentu di masyarakat. Sehingga antara adat yang dipegang oleh masyarakat di keraton tentu berbeda dengan adat masyarakat pada umumnya. Hal itu  juga berpengaruh terhadap perkembangan tata rias dan upacara adat di Cirebon. Sehingga di Cirebon terdapat beberapa jenis pengantin, yaitu pengantin cilik/ pengantin pesisir, pengantin keratonan, pengantin Cina, pengantin sunat, bahkan pengantin tebu. Pengantin keratonan terdiri dari Kepangeranan dan Kebesaran.
Upacara Pengantin Kebesaran beserta adatnya adalah upacara pengantin Cirebon yang biasanya dilaksanakan oleh keluarga keraton Cirebon. Biasanya mereka (pada zaman dulu) membuat baju mereka sendiri. Khusus pengantin perempuan, mahkota/siger/aba-aba suri-nya menggunakan aba-aba suri yang digunakan secara turun-temurun. Aba- aba suri bagi para pengantin yang keturunan raja-raja Cirebon (pasangan laki-laki dan perempuannya berasal dari kalangan keraton Cirebon) atau anak-anak raja, mereka menggunakan aba-aba suri dari emas bertatahkan berlian dengan ornamen yang sangat indah dan khas. Namun bagi mereka yang menikah dengan hanya salah satunya pengantin perempuan saja yang berasal dari keraton Cirebon, aba-aba suri yang dipakai adalah aba-aba suri imitasi yang terbuat dari perak.[1] Perias pengantin kedua mempelai, khusus untuk kalangan keluarga keraton haruslah perempuan, tidak boleh dirias oleh perias laki-laki.
Busana yang digunakan pada adat pengantin Kebesaran  merupakan busana yang tidak lepas dari nilai filosofi yang terkandung di dalamnya. Begitu pula dengan busana pengantin Kepangeranan. Namun keduanya menggunakan busana yang tentu saja berbeda. Busana pengantin Kebesaran Cirebon lebih terbuka (pengantin perempuan menggunakan dodot) sedangkan busana pengantin Kepangeranan menggunakan busana yang lebih tertutup (pengantin perempuan menggunakan kebaya).
Masyarakat pada umumnya, mereka biasanya menggunakan pakaian dan adat pengantin Cirebon Kepangeranan. Aba-aba suri yang digunakan oleh pengantin perempuan pada masyarakat umum biasanya aba-aba suri  yang terbuat dari kuningan yang bentuknya mirip dengan aba-aba suri  milik keraton.
PENULIS:
Drh. Dyah Komala Laksmiwati, dkk

[1] Berdasarkan referensi dan penuturan Hj. Rt. Meidinah, keturunan Keraton Kanoman dan Keprabonan yang menikhan dengan R. Soebawono dari Solo. 
 

*** Informasi lebih lanjut hubungi 081 322 990 419 atau 081 911 312 907 (Muhamad Mukhtar Zaedin)

Selasa, 19 November 2013

MUHYIDDIN IBNU ARABI - PUSTAKA KERATON CIREBON: PEMBUKA RUMUS DAN KUNCI PERBENDAHARAAN

RESENSI:


Ibnu Arabi, dengan segala kekurangannya yang sekaligus menjadi kekuatannya, adalah tokoh yang bagi banyak orang, mungkin juga saya, yang sulit atau bahkan tidak mampu membaca pokok pikirannya yang universal, yang dijelaskan dengan rumus-rumus yang terangkum dalam istilah-istilah atau terminologi yang sulit disepakati, jika tidak ditentang, oleh orang-orang yang tidak sepaham dengan pola pikirnya, atau orang-orang yang merasa terancam terhadap perkembangan pemikiran Ibnu Arabi yang teramat jauh, di samping juga berani, melampaui batas-batas pemahaman yang mapan menurut para penentang dan pengagumnya, sekalipun sebagian kalangan dari para pengagum Ibnu Arabi terus menggali ulang terhadap karyanya hingga kini. Kelompok ini adalah kelompok pengagum Ibnu Arabi yang tidak mengharamkan membaca dan mempelajari karya Ibnu Arabi. Atau istilah-istilah yang digunakan oleh Ibnu Arabi sama dengan, atau mendekati, istilah-istilah yang dipergunakan oleh sekelompok paham yang dianggap sesat, jika tabu untuk dikatakan kafir, dan sekaligus oleh orang-orang di luar Islam dan di luar paham Islam,[1] hingga akhirnya Schimmel menegaskan: penafsiran tepat bagi pemikiran Ibnu Arabi itu sulit (Schimmel, 334). Jadi, bagaimana untuk menyimpulkan isi karyanya?
Ibnu Arabi merupakan pribadi yang unik yang menyita banyak polemik, banyak para sarjana yang tenggelam dalam lautan rahasia yang diciptakan olehnya dan mereka bingung dalam mengurai dan menjabarkan rumus-rumus yang diisyaratkan dengan kemilau bahasa yang timbul dari ilmu tanggaprasanya. Polemik pemikiran Ibnu Arabi adalah polemik terpanjang dan terlaris yang pernah dan masih terjadi dalam perjalanan sejarah dan pemikiran Islam hingga saat ini. Penentangan kepada Ibnu Arabi lebih disebabkan karena Ibnu Arabi adalah seorang penulis yang produktif yang karya-karyanya kurang lebih mencapai 290 judul, bahkan Syekh al-Gurab menyebutkan sebanyak 400 judul (al-Dīwān, hlm. 5), yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu dengan ketebalan yang berbeda,[2] dan kebetulan karya-karya tersebut tidak bersahabat dan berseberangan dengan pemahaman kebanyakan para ulama. Sehingga mereka khawatir karya-karya itu dapat menyebar luas dan mempengaruhi itikad dan akidah umat Islam. Walapun paham wahdatul wujud bukanlah milik Ibnu Arabi, namun memang Ibnu Arabi adalah juru bicara yang mahir dalam hal paham ini. Dan anehnya, Ibnu Arabi sendiri mengingkari bahwa dirinya penganut paham hulūl dan ittihād, yang disebut juga wahdah (al-wujūd).[3] Dari bukti terbesar atas ketiadaan hulūl dan itihād yang diduga oleh sebagian orang-orang adalah bahwa “kamu mengerti secara logika bahwa sesungguhnya bulan tidak terkait sama sekali dengan cahaya matahari dan bahwa matahari pun tidak berpindah secara dzati ke dalam bulan, hanya saja adanya bulan merupakan tempat bagi (pantulan) matahari. Seperti itulah hamba, dalam dirinya tidak ada sedikit pun dari Sang Khalik dan Sang Khalik pun tidak bertempat dalam diri hamba-Nya.”[4]  
Karya-karya Ibnu Arabi yang begitu banyak akan mengancam sebagian eksistensi para penganut paham dhahiri, sehingga mereka mengarahkan umat Islam untuk menjauhi karya-karya Ibnu Arabi dengan cara yang cukup keji dan pengkafiran Ibnu Arabi oleh mereka merupakan siasat yang perlu diterapkan dan menjadi satu langkah yang ditempuh agar umat Islam memutuskan hubungan dengan Ibnu Arabi. Karena itulah Imam Sya’rani membuat sebuah klarifikasi dan pembelaan terhadap pemikiran Ibnu Arabi dengan beberapa karangannya dan di antaranya adalah al-Yawāqīt wa al-Jawāhir.[5] Sehingga Ibnu Hajar pun merasa terusik dan perlu membuat sebuah pernyataan yang cukup lantang demi membela Ibnu Arabi dengan mengatakan: “Seakan-akan mereka tidak mengerti pemikiran Ibnu Arabi, atau mereka tidak sempat membaca Fushus,”[6] atau seluruh gagasan Ibnu Arabi yang universal yang tidak dapat ditangkap secara keseluruhan oleh mereka.[7]  
 Sayangnya, tidak ada orang yang mampu menyebutkan seluruh karya yang pernah ditulis Ibnu Arabi. Namun demikian, Syekh Yusuf al-Nabhānī adalah orang yang mampu menghadirkan judul-judul karya Syekh Akbar lebih banyak dari para pendahulunya, beliau menyebutkan 220 judul karya Ibnu Arabi yang diijazahkan kepada Sultan Mudhafar Ibnu al-Mālik al-‘Ādil al-Ayyūbī yang dilakukan di bulan Muharram, 632 H. Dan bahkan masih banyak yang belum diijazahkan kepadanya.[8]
Dalam karya ini pun kita sulit untuk menempatkan Ibnu Arabi dalam sebuah kelompok pemikiran. Dalam Hill al-Rumūz Mafātīh al-Kunūz ini bisa kita saksikan bagaimana Ibnu Arabi memandang sebuah masalah dengan pemikirannya yang dualistik, tanāqudl, dan saling berseberangan. Jika diibaratkan, pemikiran Ibnu Arabi itu seperti sebuah bumi yang memiliki berbagai penjuru dan arah, masing-masing orang dalam arah dan penjuru bumi merasa bahwa dirinya merupakan bagian dari bumi, tetapi tidak merasa berada di bagian belahan dan penjuru yang lain. Bumi itu pokok pikiran dan penjuru atau belahan bumi itu adalah bagian-bagian dari pemikirannya. Karena itulah, sebelum memulai untuk mengomentari Fushus,  Syekh al-Ghurab menulis, “Dipersembahkan kepada Syekh Akbar Muhyiddin Ibnu Arabi, qaddasa Allah sirrah al-‘azīz, yaitu seorang lelaki (rajul, wali) yang memenuhi dan menyibukkan dunia selama 8 abad, yang manusia tidak pernah berselisih tentang seseorang semenjak berhentinya kenabian dengan hal                 yang sama seperti orang berselisih tentang diri Ibnu Arabi. Sementara diri Ibnu Arabi itu adalah sosok yang dalam dirinya terdapat cermin ke-muhammadiyah-an dengan sejernih-jernihnya dan sosok yang istiqamah. Maka seseorang tidak melihat diri Ibnu Arabi selain dirinya sendiri, dan orang tidak berbicara tentang Ibnu Arabi selain bahwa Ibnu Arabi telah ada sebelumya.”[9]


[1] Addas, hlm. 412-417; Schimmel, hlm. 333-347; al-Ghurab, al-Fiqh ‘Ind al-Syekh al-Akbār Muhyiddin Ibnu Arabi, hlm. 9-10; al-Dimasyqi, Syadzarāt al-Dzahab fī Akhbāri Man Dzahab, jilid VII, hlm. 335; al-Dzahabī, Tārīkh al-Islām, jilid XLVI, hlm. 380; Ibnu Taimiyah, Bughyah al-Murtād, hlm. 106-135.
[2] Al-Ghurab, al-Fiqh ‘Ind al-Syekh al-Akbār Muhyiddīn Ibnu Arabi, hlm. 6.
[3] Ibnu Hajar, Lisan al-Mīzān, jilid VII, hlm. 393.
[4] Al-Dimasyqi, Syadzarāt al-Dzahab, jilid VII, hlm. 347.
[5] Ibid.
[6] Ibnu Hajar, Lisān al-Mīzān, jilid VII, hlm. 393.
[7] Addas, Mencari Belerang Merah: Kisah Hidup Ibnu Arabi, hlm. 412-417.
[8] Al-Futūhāt al-Makiyyah, jilid I, muqaddimah, hlm. 7. Lihat juga Jami’ Karamāt al-Auliā, jilid I, hlm. 163-169.
[9] Al-Ghurab, Syarah Fushus al-Hukam, muqaddimah, hlm. 3.


PENULIS:
Muhamad Mukhtar Zaedin
Dr. Harapand Dahri, M.Ag

*** Informasi lebih lanjut hubungi 081 322 990 419 atau 081 911 312 907 (Mukhtar)